Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
A. Prosedur Administrasi Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan )
Proses Penerimaan Benda Sitaan (Basan) pada Rupbasan di bagi menjjadi 2 yaitu :
1. Penerimaan Basan di dalam Rupbasan.
2. Penerimaan Basan di luar Rupbasan.
Proses Penerimaan Basan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
– Pemeriksaan berkas;
– Penelitian / Identifikasi;
– Penilaian;
– Pendokumentasian;
– Serah terima Basan.
Persyaratan Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan ) yaitu :
Basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya dan/atau menimbulkan biaya tinggi
Dalam hal penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 45.